JAKARTA - Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia mengaku kesal dan marah saat mengetahui pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus yang viral merupakan oknum anggota BAIS TNI.
"Kalau Saudara mendengar itu, pengakuan dari terdakwa I dan II, apa perasaan Saudara?" tanya hakim di persidangan, Rabu (6/5/2026).
"Perasaan kesal, marah karena mencoreng nama baik BAIS TNI khususnya. Kami selaku personel merasa kesal," ujar Alwi.
Pernyataan itu disampaikan saksi di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu saat memberikan keterangan terhadap empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Setelah itu mereka mengakui perbuatannya memang dilakukan. Penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani serta mendampingi di belakangnya," tutur Alwi.