Jokowi Kembali Digugat ke PN Solo, Roy Suryo Cs Siap Membersamai Penggugat

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2026 17:12 WIB
Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin (Foto: Felldy Utama/ Okezone)
Share :

"Kami berencana mempertimbangkan untuk menjadi pihak dalam gugatan a quo, menjadi pihak yang berkepentingan untuk membersamai salah satu pihak, yakni pihak penggugat, dalam rangka memaksa saudara Joko Widodo melalui perintah putusan pengadilan agar menunjukkan ijazahnya," tuturnya.

Pihaknya pun menyinggung salah satu petitum gugatan tersebut, yakni Jokowi digugat melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya di forum publik. Melalui jalur hukum ini, Khozinudin berharap ada kepastian hukum yang inkrah mengenai keaslian dokumen tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo terkait kritik mengenai ijazah tersebut. Menurutnya, tindakan hukum terhadap kritik ijazah Jokowi dianggap prematur karena belum ada satu pun putusan pengadilan yang secara resmi menyatakan ijazah Jokowi asli.

"Jangankan berkekuatan hukum tetap, satu saja putusan pengadilan di tingkat pengadilan negeri yang menyatakan ijazah saudara Joko Widodo asli itu belum pernah ada. Lalu bagaimana mungkin ada anak bangsa yang mengkritik soal ijazah lalu dikatakan sebagai fitnah dan pencemaran, lalu ditetapkan tersangka dan disibukkan dengan wajib lapor, padahal belum ada putusan pengadilan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya