JAKARTA - Sebanyak 40 organisasi Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama bakal menggeruduk Bareksrim Polri pada pekan depan.
Juru bicara Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama, Syaefullah Hamid menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk menuntut Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan mereka terhadap Ade Armando, Permadi Arya hingga Grace Natalie.
"Ya, minggu depan kita akan datang ke Mabes Polri untuk mempertanyakan kelanjutan dari laporan yang sudah kita buat, dan mungkin kita juga akan sekaligus menyertakan, mengajukan, menyampaikan surat resmi ke Mabes Polri," ujar Syaefullah saat jumpa pers di Kantor DPP Al Irsyad Al Islamiyyah, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Namun, Syaefulloh mengaku, pihaknya belum menentukan waktu yang pasti untuk menyambangi Bareskrim Polri.
"Segera kita kabari teman-teman media, tapi akan kita lakukan minggu depan," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum PB Pemuda Al Irsyad, Sami Muhamad meminta Bareskrim Polri tak melimpahkan laporannya ke Polda Metro Jaya. Hal ini ditujukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses yang tengah berlangsung.
"Kami memandang bahwa penanganan di tingkat Bareskrim akan memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap indepedensi proses, mengingat sensitivitas dan perhatian publik yang tinggi terhadap proses ini," terang Syaefullah.
Sebelumnya, Aliansi Ormas Islam yang diklaim terdiri atas 40 organisasi melaporkan pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda hingga Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan terkait beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) di UGM beberapa waktu lalu.
"Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya dan Grace Natalie," kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Syaefullah mengungkapkan, para terlapor diduga telah mem-framing atau mempengaruhi publik terkait ceramah JK.
"Kami anggap mereka telah mem-framing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 243 dan Pasal 247," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)