Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim menekankan pentingnya proses seleksi yang terbuka dan terukur. Ia menyarankan agar tahapan pemilihan memberi ruang uji publik serta disusun dengan linimasa yang disepakati secara cermat.
“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” terang Arskal.
Sementara itu, Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa AHWA memiliki mandat penting dalam proses penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh.
Tugas tersebut meliputi penetapan bakal calon, penyampaian surat kesediaan, penetapan calon berdasarkan kesediaan, hingga penyampaian nama calon kepada Menteri Agama.
“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” tutup Basnang.