JAKARTA - Kuasa hukum santriwati korban dugaan pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ali Yusron, mengaku sempat ditawari uang hingga Rp400 juta agar laporan terhadap tersangka Ashari (51) dicabut.
Pengakuan itu disampaikan Ali Yusron dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026). Dalam konferensi pers itu, korban hadir bersama orang tua, kuasa hukum, dan mantan pegawai Ashari di Ponpes Ndolo Kusumo.
Ali mengaku tawaran pertama disampaikan oleh dua orang yang disebut sebagai suruhan tersangka. Saat itu, ia mengklaim ditawari uang Rp300 juta.
“Itu suruhan dari tersangka saat ini. Pertama kali 300 (juta) di warung, ada dua orang. Saya yakin di dalam mobil waktu itu, di Innova Reborn kalau enggak salah itu yang hitam, itu tersangka ini di dalam. Saya tolak,” ujar Ali.
Menurut dia, tawaran kedua kembali muncul dalam waktu berbeda. Kali ini, ia mengaku ditawari uang Rp400 juta. Ia kembali menolak tawaran itu.
Ali mengatakan pihak yang menemuinya meminta agar kasus tersebut tidak dibuka ke publik dengan alasan demi menyelamatkan pondok pesantren dan para santri.
“Kalau ini tak ungkap, nanti membahayakan bagi pondok, karyawan atau karyawati santrinya nanti gimana? Harus mengedepankan sosial, saya dibilang begitu,” ujarnya.
Ia meyakini betul orang-orang yang menemuinya merupakan suruhan tersangka. Bahkan, menurut dia, sempat ada pembicaraan mengenai nominal uang yang lebih besar.
“Orang suruhan tersangka karena apa, iya positif orang suruhan karena kalau saya mau, 1 miliar dulu, yang 200 (juta) nanti langsung dengan saya, gitu kok,” katanya.
Saat ditanya Hotman Paris apakah uang tersebut sudah dibawa, Ali menjawab, “Sudah, sudah ada uangnya.”
Selain kuasa hukum korban, ayah korban juga mengaku sempat didatangi tiga orang yang disebut berasal dari pihak tersangka beberapa waktu setelah dirinya membuat laporan polisi.
“Nah itu ya langsung dia mengatakan dari suruhan si (tersangka) di situ,” ujar ayah korban.
Menurut dia, pihak tersebut meminta agar kasus diselesaikan secara damai demi menjaga nama baik yayasan pesantren.
“Dia mengatakan kalau bisa kasus ini ditutup aja, soalnya demi menyelamatkan yayasan yang sudah besar,” katanya.
Namun, ayah korban menegaskan dirinya menolak permintaan tersebut karena ingin melindungi santriwati lain agar tidak menjadi korban berikutnya.
“Tapi langsung saya jawab, saya enggak akan cabut laporan saya. Soalnya dari awal saya tujuan saya bukan untuk saya sendiri atau anak saya, karena saya untuk tujuan banyak anak atau banyak korban,” ujarnya.
Diketahui, Ashari (51), pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. Polisi juga telah menangkap Ashari setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
(Erha Aprili Ramadhoni)