JAKARTA - Polri menyatakan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional berperan sebagai customer service (CS). Hal itu terbongkar dari penggerebekan markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
"Peran WNI masih akan kita cek kembali, tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Sementara itu, Wira menuturkan 320 warga negara asing (WNA) yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut. "Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk penagihan," ujar Wira.
"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujarnya.