JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan seorang saksi, bernama Ryan Savero yang berprofesi sebagai wiraswasta, pada Senin 11 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali informasi terkait dugaan aliran dana yang diterima tersangka FAR.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR,” ujar Budi, Selasa (12/5/2026).
“Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan dari wilayah Semarang dan Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan FAR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Awaludin)