JAKARTA - Eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan atas putusan tersebut.
“Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, Selasa (12/5/2026).
Selanjutnya, korupsi itu juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar untuk tahun anggaran 2020–2021.
Sementara itu, untuk keadaan yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dan ia berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook.