Hal yang Memberatkan Vonis 4 Tahun Penjara Ibam di Kasus Chromebook

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2026 19:54 WIB
Ibrahim Arief (Foto: Dok Okezone)
Share :

“Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis,” ujarnya.

“Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” sambungnya.

Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya