“Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis,” ujarnya.
“Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” sambungnya.
Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
(Arief Setyadi )