Fakta lainnya menunjukkan masih banyak instansi yang belum memiliki tim tanggap siber, dan hanya 28 persen perusahaan yang mempunyai protokol keamanan siber memadai. Respons terhadap notifikasi keamanan pun dinilai masih rendah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar, mengingatkan tantangan terbesar dalam pengesahan UU KKS adalah ego sektoral antarinstansi terkait.
“Ego sektoralnya tinggi. Sudah ada BSSN, Komdigi, BIN, Polri, hingga instansi sektoral lainnya. Mereka merasa sudah kuat dengan undang-undangnya masing-masing dan sudah bekerja. Nah, ini yang mungkin menjadi tantangan dalam pembahasan, untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang, tetapi juga antaraktor,” ujar Wahyudi.
(Awaludin)