JAKARTA – Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, membeberkan alasan dirinya melakukan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ia menilai Andrie bersikap arogan dan “over acting”.
“Kenapa saudara fokus mengikuti Andrie Yunus di media sosial?” tanya oditur militer dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).
“Siap, karena over acting,” jawab Terdakwa I.
“Apa yang dimaksud over acting itu?” tanya oditur.
Terdakwa I mengaku baru bergabung dengan BAIS TNI pada 12 November 2025, sebelumnya bertugas di Surabaya. Ia juga menyebut tidak mengenal langsung Andrie Yunus dan hanya mengetahuinya melalui media sosial.