JAKARTA - Aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyatakan menolak hadir dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang dilakukan empat prajurit TNI. Bentuk penolakan itu disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengirimkan surat kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Usia penyerahan surat, Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, menilai bila sejak awal proses persidangan ini tidak memberikan rasa keadilan untuk Andrie. Ia pun menyoroti proses hukum yang tetap berjalan hingga ke persidangan, meski tanpa keterangan korban.
"Sejak awal proses persidangan militer ini tidak berpihak dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Karena dari awal memang tidak pernah terjadi pemeriksaan terhadap klien kami Andrie Yunus," ucap Julio di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan, TAUD yang bertindak sebagai kuasa hukum Andrie Yunus hingga kini belum pernah menerima surat panggilan secara resmi dari proses perkara persidangan militer kepada kliennya. Menurutnya, Oditur Militer baru mengirimkan surat permohonan saksi tambahan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Padahal dalam konstruksi suatu hukum acara pidana, seharusnya surat panggilan itu dikirim secara fisik langsung kepada korban atau setidak-tidaknya dibantu oleh penasihat hukumnya," ucapnya.
"Tapi, dalam kasus yang dianggap mereka pelaku penyiraman air keras, untuk memanggil korban saja, korban tidak dianggap sama sekali. Mereka hanya mengirim ke LPSK dan tidak memberikan ruang kepada Andrie Yunus untuk menyampaikan sikapnya maupun penasihat hukumnya," sambungnya.
Sementara itu, ketika proses persidangan perkara ini, ia menilai tidak adanya keberpihakan majelis hakim kepada korban. Ia menyoroti ucapan Majelis Hakim terkait alasan terdakwa menggunakan tumbler sebagai media penyimpanan cairan berbahaya untuk menyiram Andrie Yunus.