Saat ini, tersangka MJE ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. Meski izin telah dicabut, PT AKT disebut masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 2025.
“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).
Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal yang diperoleh dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
“Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan,” tutur Syarief.
(Awaludin)