Kejagung Tahan Bos PT CBU dalam Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2026 18:35 WIB
Kasus Korupsi (foto: Freepik)
Share :

Saat ini, tersangka MJE ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. Meski izin telah dicabut, PT AKT disebut masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 2025.

“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).

Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal yang diperoleh dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

“Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan,” tutur Syarief.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya