JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), berinisial MJE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (14/5/2026).
Anang menjelaskan, MJE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik berupa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan terhadap 80 saksi.
“Adapun tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa alasan yang sah,” ujar Anang.
“Pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” ungkapnya.
“Dengan demikian, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, padahal izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” sambung Anang.