Disanksi Buntut Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Syahri: Saya Menyesal

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2026 15:43 WIB
Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

Keputusan itu diberikan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat 15 Mei 2026.

"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," kata pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, saat membacakan amar putusan.

Fikrah menyatakan pihaknya memberi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri. Bahkan, Gerindra tak akan segan memberi sanksi pemberhentian terhadap Syahri bila melakukan pelanggaran lagi.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujar Fikrah.

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya