Berbagai diskusi di media sosial maupun forum komunitas juga menunjukkan meningkatnya kekhawatiran terhadap budaya tertutup, minimnya transparansi, serta lemahnya perlindungan anak di sebagian pesantren. Fenomena ini disebut berjalan beriringan dengan menurunnya minat sebagian masyarakat terhadap sistem pendidikan berasrama tertutup.
Priyo menegaskan perbaikan tidak boleh berhenti pada penindakan hukum semata, melainkan harus menyentuh reformasi sistemik di lingkungan pesantren. “Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan adanya standar perlindungan anak yang ketat, mekanisme pelaporan independen, audit berkala terhadap lembaga pendidikan berasrama, serta pendidikan seksual dan psikologis yang memadai bagi santri,” katanya.
Selain meminta Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memperkuat implementasi kebijakan perlindungan anak di pesantren, IYAC juga menyoroti pentingnya peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam pengawasan dan penanganan kasus. Semua lini mesti terintegrasi juga dengan kepolisian, pemerintah daerah hingga organisasi masyarakat sipil.
“KPAI tidak cukup hanya hadir saat kasus mencuat. Harus ada sistem pengawasan berkala, kanal pengaduan khusus santri, hingga inspeksi mendadak terhadap lembaga pendidikan berasrama yang terindikasi memiliki praktik kekerasan,” imbuhnya.
Kritik terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren, menurut Priyo, bukan sebagai serangan terhadap institusi agama, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah pesantren agar tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi generasi muda Indonesia.
(Arief Setyadi )