JAKARTA - Muhadjir Effendy mendadak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/5/2026) setelah sebelumnya sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Kehadiran mantan Menteri Agama ad interim 2022 itu di KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Muhadjir tiba sekitar pukul 17.55 WIB. Ia terlihat mengenakan batik berlengan panjang lengkap dengan kopiah. Saat datang ke KPK, Muhadjir sempat menyapa awak media sebelum menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Muhadjir telah memohon untuk menunda pemeriksaan. KPK pun sempat menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Muhadjir. Budi menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
"Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama," ujar Budi.
Menurut Budi, penyidik hendak mengetahui bagaimana proses dan mekanisme penyelenggaraan haji semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan.
"Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," tambahnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Namun, KPK belum menahan keduanya. Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka.
KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
(Rahman Asmardika)