JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy pada Senin (18/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan ini yang bersangkutan didalami perihal kuota haji tambahan pada tahun 2022.
"Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata Budi dalam keterangannya.
Ungkap Alasan Tiba-tiba Datangi Kantor KPK Usai Minta Penundaan
Usai pemeriksaan tersebut, Muhadjir membeberkan alasan mendatangi KPK setelah sempat meminta penundaan pemeriksaan.
"Ya, saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak kalau saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang," beber Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, Muhadjir tidak mengungkapkan rincian pertanyaan dari penyidik KPK. Ia meminta awak media untuk bertanya langsung kepada pihak penyidik.
"Oh enggak banyak (pertanyaan penyidik), saya kan jadi ad interim (Menteri Agama) hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli. 20 hari saja, enggak banyak yang dikerjakan," jelas Muhadjir.
"Tanya ke penyidik (soal detail pemeriksaan)," tambahnya.
(Rahman Asmardika)