JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, ke Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa penyidik akan menelusuri aliran dana TPPU yang diduga diterima AKP Deky dari bandar narkoba bernama Ishak.
“Ya (untuk pengembangan kasus TPPU),” kata Kevin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
“Ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi nanti akan disampaikan hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
AKP Deky sendiri telah resmi dipecat setelah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto, menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri digelar pada Senin (18/5/2026).
“Sanksinya berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Yuliyanto kepada awak media.
(Awaludin)