AKP Deky sendiri telah resmi dipecat setelah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto, menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri digelar pada Senin (18/5/2026).
“Sanksinya berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Yuliyanto kepada awak media.
(Awaludin)