"Jaringan itu dikendalikan seorang pelaku berjnisial KB yang sudah kami tetapkan DPO. Sehingga, total barang bukti sabu dari kelompok jaringan tersebut dengan memanfaatkan pengiriman ekspedisi dan jaringan kurir terbang totalnya dari w jaringan tadi sebesar 13.020 gram atau lebih dari 13 kilo gram," paparnya.
Sementara pada 7 Mei 2026, petugas BNN RI kembali menciduk 4 tersangka inisial IP, RA, RM, dan MA dalam jaringan kelompok DPO F atau Faturahman yang menjadi buronan kasus tindak pidana pencucian uang, di Jalan Lintas Poros Samarinda-Berau, Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur. Petugas berhasil menyita 3 koper berisi narkoba seberat 92,1 kg.
"Selain sabu, disita juga 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate, yang disalahgunakan menggunakan media vape atau rokok elektrik, jumlah barang bukti dari cartridge tersebut kalau dihitung mililiter 1.000 ml," bebernya.
Adapun kaitannya lagu Siti Mawarni, kata dia, petugas melakukan operasi pada tanggal 13 Mei 2026 di wilayah Kampung Aek Kanopan, salah satu bagian kampung yang ada di wilayah Batu Bara yang ada di Sumatera Utara sebagaimana disebutkan dalam lagu tersebut. Dalam kasus itu, petugas mengamankan satu tersangka dan menetapkan 1 orang DPO berinisial WW.