KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara, Bupati Sudewo Bakal Segera Diadili

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2026 19:45 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo (Foto: Dok Okezone)
Share :

Budi menegaskan penggabungan dua perkara pidana memang dimungkinkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan agar penegakan hukum berjalan efektif.

"Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," ujar Budi.

Sementara itu, Sudewo juga menyampaikan telah mendapatkan informasi bahwa perkara yang menjerat namanya telah dilimpahkan ke penuntut umum. Sudewo mengatakan, dirinya bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk dipersidangkan, pindah di Semarang," ujar Sudewo.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya