KPK Sita Pengembalian Uang Ratusan Juta dari Eks Staf Ahli Menhub Terkait Korupsi DJKA

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2026 23:05 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Uang itu disita setelah dikembalikan oleh mantan Staf Ahli Budi Karya Sumadi saat menjabat Menteri Perhubungan, yakni Robby Kurniawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembalian uang dilakukan bersamaan saat Robby diperiksa pada Senin (18/5/2026).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan. Di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh Saudara RK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).

Budi tidak merinci total uang yang dikembalikan dari tangan Robby. Namun, tambah Budi, jumlah uang itu mencapai ratusan juta.

"(Jumlah uang) ratusan juta," imbuh Budi.

Budi menambahkan, KPK masih melakukan pendalaman apakah uang yang diterima Robby sempat dialirkan ke sejumlah pihak, termasuk Budi Karya Sumadi. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih akan mendalami keterangan dari saksi-saksi lainnya.

"Tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti kita akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut," tandas Budi.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.

"Untuk perkara DJKA, hari ini statusnya sudah kami naikkan (menjadi tersangka Sudewo). Ada dua kasus," kata Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

Namun, KPK belum merinci konstruksi perkara maupun secara detail peran Sudewo dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka ini disebut tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi terkait.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya