JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Uang itu disita setelah dikembalikan oleh mantan Staf Ahli Budi Karya Sumadi saat menjabat Menteri Perhubungan, yakni Robby Kurniawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembalian uang dilakukan bersamaan saat Robby diperiksa pada Senin (18/5/2026).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan. Di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh Saudara RK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).
Budi tidak merinci total uang yang dikembalikan dari tangan Robby. Namun, tambah Budi, jumlah uang itu mencapai ratusan juta.
"(Jumlah uang) ratusan juta," imbuh Budi.