JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi membeberkan bahaya nyata penyalahgunaan narkotika pada rokok elektronik alias vape dan sejenisnya. Bahkan, menurutnya, rokok elektronik sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
"Rokok elektronik ini di banyak negara dilarang. Bahkan tetangga kita seperti Singapura melarang adanya rokok elektronik karena potensi penyalahgunaannya besar. Hari ini kita bisa melihat potensi itu nyata dan ada di negara kita," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Salah satu buktinya, kata Nadia, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus peredaran narkotika pada Selasa (19/5/2026), termasuk penyalahgunaan sediaan farmasi pada rokok elektronik.
"Tanpa adanya bahan itu saja, kita tahu rokok dan produk tembakau merupakan zat adiktif yang dapat menimbulkan kecanduan. Ditambah lagi dengan penyalahgunaan obat maupun bahan-bahan yang bersifat psikotropika atau narkotika melalui rokok elektronik, ini pasti bebannya besar," tuturnya.