Bareskrim Polri Panggil Selebgram yang Viral Isap Gas Whip Pink

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2026 21:19 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil beberapa konsumen Whip Pink yang terdeteksi berdasarkan dokumen penjualan PT SSS.

“Analisis dokumen penjualan dan pemeriksaan digital forensik handphone para pekerja sales, Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink,” kata Eko, Rabu (20/5/2026).

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Eko menyebut salah satu saksi yang dipanggil adalah seorang influencer atau selebgram yang sempat viral di media sosial karena berebut mengisap gas tertawa tersebut.

“Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram melalui akun @makassar_info,” ujar Eko.

Menurut Eko, ada juga konsumen yang diperiksa karena tercatat melakukan pembelian hingga ratusan kali. Sehingga penyidik merasa perlu meminta keterangan terkait tujuan pembelian Whip Pink dari PT SSS.

“Agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksud direncanakan pelaksanaannya pada hari Jumat, 22 Mei 2026,” ucapnya.

Sementara itu, kasus peredaran Whip Pink ini telah masuk tahap penyidikan. Awalnya, polisi membongkar adanya 16 gudang produk Whip Pink di 12 kota milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM.

Adapun 16 warehouse atau gudang produk Whip Pink berada di Jakarta sebanyak lima gudang, Bandung dua gudang, Makassar satu gudang, Semarang satu gudang, Yogyakarta satu gudang, Balikpapan satu gudang, Surabaya satu gudang, Medan satu gudang, Bali dua gudang, dan Lombok satu gudang.

Perusahaan tersebut berhasil meraup keuntungan dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam enam bulan terakhir.

Lebih lanjut, dalam pengungkapan ini penyidik belum menetapkan tersangka, meski telah ada sembilan pegawai PT SSS yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya