JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil beberapa konsumen Whip Pink yang terdeteksi berdasarkan dokumen penjualan PT SSS.
“Analisis dokumen penjualan dan pemeriksaan digital forensik handphone para pekerja sales, Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink,” kata Eko, Rabu (20/5/2026).
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Eko menyebut salah satu saksi yang dipanggil adalah seorang influencer atau selebgram yang sempat viral di media sosial karena berebut mengisap gas tertawa tersebut.
“Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram melalui akun @makassar_info,” ujar Eko.
Menurut Eko, ada juga konsumen yang diperiksa karena tercatat melakukan pembelian hingga ratusan kali. Sehingga penyidik merasa perlu meminta keterangan terkait tujuan pembelian Whip Pink dari PT SSS.