“Agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksud direncanakan pelaksanaannya pada hari Jumat, 22 Mei 2026,” ucapnya.
Sementara itu, kasus peredaran Whip Pink ini telah masuk tahap penyidikan. Awalnya, polisi membongkar adanya 16 gudang produk Whip Pink di 12 kota milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM.
Adapun 16 warehouse atau gudang produk Whip Pink berada di Jakarta sebanyak lima gudang, Bandung dua gudang, Makassar satu gudang, Semarang satu gudang, Yogyakarta satu gudang, Balikpapan satu gudang, Surabaya satu gudang, Medan satu gudang, Bali dua gudang, dan Lombok satu gudang.
Perusahaan tersebut berhasil meraup keuntungan dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam enam bulan terakhir.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan ini penyidik belum menetapkan tersangka, meski telah ada sembilan pegawai PT SSS yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus.
(Arief Setyadi )