Buntut Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan, Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2026 15:14 WIB
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun Penjara (foto: Okezone)
Share :

Majelis hakim menilai pembiaran terhadap aspek keselamatan tersebut merupakan bagian dari kausalitas yang tidak bisa dilepaskan dari tewasnya 22 karyawan. Sebab, para korban disebut masih dalam keadaan hidup saat peristiwa kebakaran terjadi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,” lanjut Purwanto.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Michael dengan hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam perkara ini, Michael dinilai lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya