Menurut Iman, para tersangka yang ditangkap bakal dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 306 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Kami pastikan proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Iman.
Sebelumnya, Satgas Pemburu Begal bentukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejauh ini tercatat sudah menangkap 173 tersangka kasus kejahatan jalanan di Jakarta dan sekitarnya.
Sejak dibentuk pada 1 Mei 2026 hingga hari ini, tercatat ada 1.283 laporan terkait dengan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dari jumlah laporan tersebut, Polda Metro Jaya sudah mengungkap sebanyak 870 tempat kejadian di wilayah hukumnya.
(Rahman Asmardika)