Operasi Besar Satgas Pemburu Begal Ringkus 173 Tersangka, Sita Senpi dan Sajam

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2026 23:05 WIB
Satgas pemburu begal telah meringkus 173 tersangka sejak dibentuk pada 1 Mei 2026.
Share :

Menurut Iman, para tersangka yang ditangkap bakal dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 306 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Kami pastikan proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Iman.

Sebelumnya, Satgas Pemburu Begal bentukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejauh ini tercatat sudah menangkap 173 tersangka kasus kejahatan jalanan di Jakarta dan sekitarnya.

Sejak dibentuk pada 1 Mei 2026 hingga hari ini, tercatat ada 1.283 laporan terkait dengan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dari jumlah laporan tersebut, Polda Metro Jaya sudah mengungkap sebanyak 870 tempat kejadian di wilayah hukumnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya