JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar). Sebanyak empat tersangka baru ditahan dalam kasus tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
"Termasuk jika diduga dibackingi oknum, wajib hukumnya. Karena memang tambang ini banyak bekingannya," ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Boyamin, Sumber Daya Alam (SDA) itu milik negara dan korupsi di penambangan ilegal sangat merugikan negara. Oleh karenanya, Boyamin berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diusut tuntas, termasuk oknum yang diduga turut memuluskan penyimpangan IUP tambang.
"Semua harus diseret, tidak ada gunanya kalau yang jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta. Justru yang harus dihajar itu adalah oknum pejabatnya, penguasanya. Karena menjadikan ini korupsi ini menjadi lancar selama ini," sambungnya.
Pasalnya, kata Boyamin, jika pejabatnya tegas dan keras tidak mengizinkan penambangan ilegal kan tidak terjadi. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini dan jika tidak ada pejabatnya yang diproses, ia siap gugat Kejagung ke praperadilan.
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti berpendapat senada. Menurutnya seharusnya dibongkar semua dan tidak hanya satu lokasi perizinan saja. Patut diduga, kata dia, ada banyak lokasi lain yang dikuasainya.