"Nanti akan terlihat pemilik lainnya atau beking-beking yg dibelakangnya. Meskipun penegak hukum kejaksaan sudah mengetahui siapa-siapa saja yang memiliki lokasi sebenarnya, karena itu menjadi penting siapa siapa saja yang membuka usaha illegal disitu," tutur Fickar.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers, Kamis (21/5/2026) malam, mengatakan, tersangka Sudianto pada tahun 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Pada 2018, PT QSS mendapatkan IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektar berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.
Perolehan IUP ini tanpa didahului due diligence yang sah dan diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya. Hal itu bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.