JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Hari ini, empat saksi dipanggil, tiga di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN), yakni Dedi Poerwanto, Ravita Lina, dan Isnanoor Fitria.
Sementara itu, satu saksi lainnya berasal dari unsur karyawan swasta bernama Ouw Desiyanti.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, Senin (25/5/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.