Telusuri Aliran Dana Kasus PN Depok, KPK Periksa Empat ASN

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 25 Mei 2026 14:38 WIB
Kasus Korupsi PN Depok (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Hari ini, empat saksi dipanggil, tiga di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN), yakni Dedi Poerwanto, Ravita Lina, dan Isnanoor Fitria.

Sementara itu, satu saksi lainnya berasal dari unsur karyawan swasta bernama Ouw Desiyanti.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, Senin (25/5/2026).

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya