Begal Sadis di Sumsel Ditangkap, Polisi Sita Celurit hingga Mobil

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 25 Mei 2026 15:31 WIB
Pelaku begal sadis (foto: Okezone)
Share :

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara dan memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan hingga tahap persidangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, tersangka di Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya