Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara dan memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan hingga tahap persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, tersangka di Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Awaludin)