Berdasarkan pemeriksaan majelis, ungkap Yanto, YM mengaku tidak melakukan apa pun terkait upaya pengondisian perkara tersebut. YM juga mengakui sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor.
Dalam fakta persidangan terungkap, YM menerima Rp720 juta. Uang itu digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umrah milik ibu terlapor setelah 60 jemaah tidak bisa kembali ke Tanah Air karena ditipu salah satu agen penjualan tiket pesawat.
Sisa uang tersebut kemudian digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan bermain judi online. Sebagai hakim, YM mengakui perilakunya telah meruntuhkan kehormatan hakim dan lembaga peradilan.
Terkait uang pengondisian perkara itu, YM diketahui telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang melalui fasilitator, meski belum sepenuhnya. YM juga disebut telah melunasi utang Rp90 juta tersebut.
Yanto menegaskan, hal itu tidak menjadi pertimbangan yang meringankan di hadapan majelis. MKH menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terlapor dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C angka 2 tentang kewajiban berperilaku jujur dan huruf C angka 7 tentang kewajiban menjunjung tinggi martabat hakim,” pungkas Yanto.
Susunan MKH terdiri atas Wakil Ketua KY Desmihardi bersama Anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara dari pihak MA diwakili Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.
(Awaludin)