MA Pecat Hakim PT Makassar, Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar dan Main Judol

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2026 13:33 WIB
Mahkamah Agung (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH), memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM.

Sanksi berat ini dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar, untuk memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada pelapor tanpa mengembalikannya.

Ketua Sidang MKH, Yanto, menyatakan perbuatan tersebut melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat.

“Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Yanto, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan antara pelapor dan terlapor pada Maret 2024. Saat itu, YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung.

Hal itu diketahui setelah nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan yang disampaikan YM kepada pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melapor ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Sulawesi Selatan, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan Komisi Yudisial (KY).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya