JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan empat tersangka, terkait kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan keempat tersangka telah ditangkap.
“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam New Zone di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara,” kata Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Adapun empat tersangka tersebut yakni Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone.
Kemudian, Sherina Husnaini (19) yang berperan sebagai perantara. Selanjutnya, Josef Liopisa alias Asiang (73) yang menjabat sebagai admin HRD dan diduga melakukan monitoring terhadap razia aparat.
“Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso.