Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat Hercules AS, Eks Jenderal Tempur TNI: Hati-Hati!

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2026 18:01 WIB
Pesawat Hercules TNI AU/Okezone
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta pemerintah berhati-hati terkait persetujuan menjadikan Bandara Kertajati, Jawa Barat, sebagai Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) atau pusat perawatan pesawat Hercules di kawasan Asia atas usulan Pemerintah Amerika Serikat.

Menurutnya, kerja sama tersebut tidak bisa dipandang sekadar proyek industri penerbangan biasa, melainkan memiliki dimensi strategis, pertahanan, hingga kedaulatan negara yang harus dikaji secara menyeluruh.

“Keputusan menerima tawaran Amerika Serikat menjadikan Indonesia sebagai MRO hubs pesawat C-130 dan menetapkan Bandara Kertajati sebagai lokasinya harus dijalankan dengan sangat hati-hati dan transparan,” kata TB Hasanuddin,  Kamis (28/5/2026).

Dia menyebut, perlu ada kejelasan mengenai cakupan operasional MRO tersebut. Sebab, apabila fasilitas itu hanya digunakan untuk pesawat-pesawat C-130 milik militer Amerika Serikat yang beroperasi di kawasan Asia Pasifik, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan politik strategis.

“Jika fasilitas tersebut eksklusif untuk mendukung operasional pesawat militer Amerika Serikat di kawasan Asia, maka persepsinya bisa berkembang sebagai bentuk pangkalan militer AS di Indonesia. Ini tentu harus dicermati karena dapat berbenturan dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, publik juga perlu memahami bahwa tawaran tersebut datang dari Menteri Pertahanan Amerika Serikat, bukan dari pabrikan pesawat Hercules sebagai kerja sama industri murni. Karena itu, aspek kepentingan strategis militer AS sangat kuat dalam rencana tersebut.

TB Hasanuddin juga menyoroti status Bandara Kertajati yang selama ini merupakan bandara sipil. Menurut dia, apabila digunakan sebagai pusat perawatan pesawat militer asing, maka perlu ada penyesuaian regulasi, tata kelola, serta pengaturan zonasi yang jelas.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya