“Dia mengambil kabel tersebut secara bertahap sejak tahun 2023 dan dijual dengan kisaran harga Rp180 ribu per kilogram. Hasil penjualan kabel curian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Terkait sebab AY leluasa menggondol kabel genset di Menara Jamsostek dalam kurun waktu tiga tahun belakangan, Dian mengungkapkan pemicunya, yakni karena ruang genset tersebut sebelumnya tidak dipasangi kamera CCTV, sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya.
Kini, AY sudah berstatus tersangka. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara,” katanya.
(Arief Setyadi )