Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujar Reynold.
Ia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” ujar Reynold.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Arief Setyadi )