Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif metamfetamin.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” ujar Wisnu.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Rahman Asmardika)