“Korban berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan berusaha menendang pelaku, korban berusaha berteriak minta tolong, namun oleh pelaku mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan pelaku,” ungkapnya.
Pihaknya menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban. “Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Arief Setyadi )