Menurut Asep, KPK tidak ingin proses persidangan berbenturan dengan tugas para saksi yang masih terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Jangan sampai pada saat persidangan berlangsung, yang bersangkutan masih melaksanakan tugas dalam kegiatan haji. Hal itu tentu dapat berdampak terhadap pelaksanaan ibadah haji itu sendiri," katanya.
KPK memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan pelimpahan perkara akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai.
(Awaludin)