JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk diperiksa terkait dugaan penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Indonesia.
"Jadi kami kesini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa halal bihalal yang terjadi beberapa waktu yang lalu," kata kuasa hukumnya, Todung Mulia Lubis kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Todung menilai, pasal penghasutan yang ditujukan ke Saiful Mujani tersebut itu tidak jelas.
"Dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHPidana. Ini pasal mengenai penghasutan, saya ngga tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut ini. Ini buat saya absurd, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian," ujar dia.