Kasus Dugaan Penghasutan, Saiful Mujani Diperiksa Polisi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 12:17 WIB
Saiful Mujani Diperiksa Polisi (foto: Okezone)
Share :

Dia menuturkan, pendapat, kritikan yang disampaikan oleh Saiful Mujani itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi. Ia pun mengatakan, Saiful Mujani yang merupakan akademisi tidak boleh dikriminalisasi.

"Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali. Kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat, sekeras apapun, dan itu juga berada dalam rumah demokrasi, kalau kita ingin mengakui kita hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat dan tidak boleh sekritis apapun pendapat itu dikriminalisasi," ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya menghormati panggilan polisi tersebut. Ia berharap, perkara yang dihadapi Saiful dapat dihentikan.

“Saya berharap tentunya, case semacam ini tidak terjadi, abis pemeriksaan ini, the case closed ya, karna tidak ada alasan hukum apapun untuk menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya