Dadan Cs Ditangkap, Pengamat: Bukti Pemberantasan Korupsi Tak Pandang Bulu

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 14:16 WIB
Dadan Hindayana (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Mulai dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditangkap. Mereka diproses hukum setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya.

Menurut pengamat politik Ujang Komarudin, tindakan Kejagung merupakan bagian dari upaya serius negara membongkar praktik korupsi yang masih menjadi persoalan besar di Indonesia, baik di kementerian maupun lembaga. Setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut hingga tuntas melalui proses hukum yang berlaku.

"Tentu tugas besar bangsa ini adalah pemberantasan korupsi, dan pak presiden punya tugas itu. Selain janji kampanye tetapi fakta dan kenyataannya kita masih negara korup di dunia. Oleh karena itu, saya melihat dan respons positif bagus, kalau ada dugaan korupsi baik itu di K/L termasuk BGN ya kalau bahasa saya harus dicari bukti-buktinya untuk diseret ke pengadilan," kata Ujang dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/6/2026).

Ia juga melihat Kejagung menjadi instrumen utama yang digunakan pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat praktik korupsi. Dengan kewenangan yang dimiliki, Kejagung dianggap mampu bekerja melalui mekanisme hukum yang formal dan terukur.

"Selama saya amati pak presiden selama ini menggunakan kejaksaan sebagai institusi resmi bukan adhoc, artinya ini prosedur formal yang dijalankan oleh presiden ke Kejaksaan untuk mengusut siapapun yang diduga korupsi. Tentu kita apresiasi ketika Kejaksaan di bawah kepemimpinan pak Prabowo sangat berani, bagaimana kasus besar lainnya dapat diungkap oleh Kejaksaan. Dan Kejaksaan pula yang banyak mengembalikan uang ke negara selama ini," katanya.

Ujang pun menilai langkah tegas yang diambil dalam perkara BGN dapat menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi. Penegakan hukum yang konsisten, kata dia, perlu terus dilakukan agar mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Namun, Ujang mengingatkan agar proses penanganan perkara tetap dijalankan secara profesional dan bebas dari praktik tebang pilih. Pengawasan publik juga penting untuk memastikan pemberantasan korupsi berlangsung secara transparan dan berkeadilan.

"Kejaksaan juga jangan sampai masuk angin dengan tebang pilih dalam penanganan kasus, karena kehancuran sebuah bangsa adalah ketika penegakan hukum itu belok tebang pilih berpihak. Karena itu kita harus mengawasi bersama langkah Kejaksaan ini untuk membersihkan korupsi di republik ini, baik di K/L maupun di BGN itu sendiri," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya