Menko Yusril Ungkap Modus Culas Silmy Karim Peras WNA

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 17:32 WIB
Mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim/Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menanggapi penangkapan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim atas kasus dugaan pemerasan. Yusril menyebut perkara yang menyeret nama Silmy itu terjadi pada tahun 2023-2024.

"Ternyata bahwa yang disangkakan kepada Silmy itu adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu, bukan kasus yang terjadi pada saat beliau telah menjadi sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekarang ini," ujar Yusril, Kamis (4/6/2026).

Yusril menjelaskan, perkara itu berkaitan dengan pengurusan dokumen Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing yang hendak menjadi pekerja di Indonesia. Proses pengurusan dokumen yang memakan waktu 4-5 hari itu justru dijanjikan untuk dipercepat hingga 1-2 hari.

"Ini ada permainan di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap," kata Yusril.

"Seharusnya itu selesai dalam hitungan 4 atau 5 hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari, 3 hari dengan pembayaran," sambungnya.

Namun, kata Yusril, uang pembayaran itu justru tidak masuk ke negara. Yusril menyebut praktik inilah yang menurutnya dinilai KPK sebagai bentuk pemerasan dan gratifikasi.

"Dan pembayarannya itu tidak disetorkan ke kas negara dan itulah yang disebut dengan pemerasan ataupun juga gratifikasi, tapi saya dengar pemerasan yang dilakukan dan itu yang dituduhkan kepada para pejabat imigrasi dan termasuk juga Pak Silmy," lanjutnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya