Korupsi Dadan Cs, Ini Alasan Kejagung Tak Sita Motor Listrik MBG

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 21:36 WIB
Dadan Hindayana (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebelumnya, Kejagung mengungkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan intervensi dalam sejumlah pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya adalah proyek pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang dimenangkan vendor yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, Kamis.

Dadan bersama dua mantan wakilnya diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, proses pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan markup pada sejumlah pengadaan barang lain yang dinilai tidak mendukung operasional program MBG secara langsung.

“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya