Prabowo Teken Perpres Pengesahan Persetujuan Kopi Internasional 2022

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2026 15:42 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Pers)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022). Perpres Nomor 30 Tahun 2026 ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 13 Mei 2026.

Salinan Perpres Nomor 30 Tahun 2026 yang dilihat pada Jumat (5/6/2026) melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam beleid tersebut, kebijakan pembentukan komisi ini didasarkan pada pertimbangan yang tertulis dalam bagian “Menimbang” pada peraturan tersebut. “Bahwa Pemerintah Republik Indonesia mengakui pentingnya kopi sebagai salah satu komoditas penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Selain itu, pada 8 Maret 2023 di London, Inggris, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) yang telah disetujui Dewan Kopi Internasional melalui Resolusi Nomor 476 dalam sidangnya ke-133 pada 9 Juni 2022.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022),” tulis Perpres pada poin Menimbang huruf d.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya